Semenjak keluarnya peraturan Menkominfo yang baru yaitu untuk memblokir
situs-situs yang berbahaya, seperti situs dewasa, situs judi dan lain
sebagainya, maka banyak sekali situs di blokir oleh masing² provider
internet di Indonesia
Berikut penjelasan cara membuka situs yang di blokir :
1. Buka menu “Network connection > Lalu klik kanan pada icon Local Area Connections. Klik properties
2. Setelah itu klik dua kali pada menu tulisan “Internet Protocol (TCP/IP)”.
3. Pada settingan komputer ini saya menggunakan konfigurasi ip otomatis
seperti terlihat pada gambar diatas. Mungkin ada beberapa orang yang
mengkonfigurasi ip secara manual. Kedua-duanya tidak menjadi masalah.
Selanjutnya klik button yang bertuliskan “Use the following DNS server
addresses” lalu isikan pada bagian “Prefered DNS server” > ” 8 . 8 . 8
. 8 “. Dan selanjutnya pada bagian “Alternate DNS server” > ” 4 . 4 .
4 . 4″ .
Tidak masalah jika anda menggunakan settingan IP secara otomatis ataupun
manual yang perlu diperhatikan adalah pada bagian “Prefered DNS server”
dan Alternate DNS server nya. Cara ini bisa juga dipakai di sistem
operasi Win Vista dan Win 7.