Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU Left_bar_bleue98 / 10098 / 100HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU Right_bar_bleue


HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU Empty
PostSubject: HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU   HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU EmptyTue 14 Jun 2011 - 15:47

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi,
apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya
sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan
lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan,
sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah
memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan
merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan
hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai
melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits
(ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau
lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna".[Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud
dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut
diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar
keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian
yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk
dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam beliau berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik".[1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina,
sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik.
Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang
di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena
hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai
karena mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat
musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk
sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi
kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan
dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan,
cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan
pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk
mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena
hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk,
serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut
tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman
nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat
melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu
secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut)
merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang
munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Back to top Go down
 
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Cara Mengkrack Password Atau Serial Key Pada Suatu Program
» Hukum Memelihara Jenggot
» HUKUM MENCUKUR JENGGOT
» HUKUM MENDENGARKAN MUSIK
» Hukum Hormat Bendera

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Gambar, Lagu, Permainan-
Jump to: