Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah Right_bar_bleue


Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah Empty
PostSubject: Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah   Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah EmptyWed 15 Jun 2011 - 14:04

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : WALIMAH


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



3. Walimah
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

...Ãóæúáöãú æóáóæú ÈöÔóÇÉò.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang
yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya
saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan
yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek
hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÔóÑøõ ÇáØøóÚóÇãö ØóÚóÇãõ ÇáúæóáöíúãóÉö¡ íõÏúÚóì ÅöáóíúåóÇ ÇúáÃóÛúäöíóÇÁõ
æíõÊúÑóßõ ÇáúãóÓóÇßöíúäõ¡ Ýóãóäú áóãú íóÃúÊö ÇáÏøóÚúæóÉó ÝóÞóÏú ÚóÕóì
Çááåó æóÑóÓõæúáóåõ.

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang
orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak
diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang
shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam:

áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ.

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan
makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]

• Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÏõÚöíó ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÇáúæóáöíúãóÉö ÝóáúíóÃúÊöåóÇ.

“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” [5]

• Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

ÅöÐóÇ ÏõÚöíó ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ØóÚóÇãò ÝóáúíõÌöÈú¡ ÝóÅöäú ßóÇäó ãõÝúØöÑðÇ
ÝóáúíóØúÚóãú¡ æóÅöäú ßóÇäó ÕóÇÆöãðÇ ÝóáúíõÕóáöø. íóÚúäöì ÇóáÏøõÚóÇÁó.

“Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan
itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika
ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia men-do’akan (orang yang
mengundangnya)” [6]

• Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena
perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya
untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]

Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha' bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu
‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk
membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang,
“Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan
kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]

• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia
tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada
seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia
punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah
makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat
orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya.
Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut
makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya
mengizinkannya’” [9]

Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

Çóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑú áóåõãú¡ æóÇÑúÍóãúåõãú¡ æóÈóÇöÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú.

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” [10]

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

Çóááøóåõãøó ÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú¡ æóÇÛúÝöÑú áóåõã¡ú æóÇÑúÍóãúåõãú.

“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]

Atau dengan lafazh:

Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäöí¡ æóÇÓúÞö ãóäú ÓóÞóÇäöí.

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku,
dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]

Atau dengan lafazh:

ÃóÝúØóÑó ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó¡ æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ¡ æóÕóáøóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ.

“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah
menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah
mendo’akan kalian.” [13]

Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

ÈóÇÑóßó Çááåõ áóßó æóÈóÇÑóßó Úóáóíúßó æóÌóãóÚó ÈóíúäóßõãóÇ Ýöí ÎóíúÑò.

“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]

• Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:

1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÝóÕúáõ ãóÇ Èóíúäó ÇáúÍóáÇóáö æóÇáúÍóÑóÇãö ÇáÏøõÝøõ æóÇáÕøóæúÊõ Ýöí ÇáäöøßóÇÍö.

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan
adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah
mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,

íóÇ ÚóÇÆöÔóÉõ¡ ãóÇ ßóÇäó ãóÚóßõãú áóåúæñ¿ ÝóÅöäøó ÇúáÃóäúÕóÇÑó íõÚúÌöÈõåõãõ Çááøóåúæõ.

“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang me-nyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil
-pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang
dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia
mengucapkan:

ÃóÊóíúäóÇßõÜãú ÃóÊóÜíúäóÇßõÜãú ÝóÍóÜíøõæúäóÇ äõÍóíöøíúßõÜãú
áóæú áÇó ÇáÐøóåóÈõ ÇúáÃóÍúÜãóÑõ ãóÇ ÍóáøóÊú ÈöæóÇÏöíúßõÜãú
áóæú áÇó ÇáúÍöäúØóÉõ ÇáÓøóãúÜÑóÇÁõ ãóÇ ÓóãöäóÊú ÚóÐóÇÑöíúßõãú

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.[17]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÃóÚúáöäõæÇ ÇáäöøßóÇÍó.

"Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [18]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat,
Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i , Imam Malik dan Ibnu Hazm
azh-Zhahiri. Berdasarkan perintah Nabi ‘alaihish shalaatu was salaam
kepada Shahabat ‘Abdurrahman bin ‘Auf agar mengadakan walimah. Sedangkan
Jumhur ulama berpendapat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah.
Wallaahu a’lam.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2049 dan 5155),
Muslim (no. 1427), Abu Dawud (no. 2109), an-Nasa'i (VI/119-120),
at-Tirmidzi (no. 1094), Ahmad (III/190, 271), ath-Thayalisi (no. 2242)
dan lainnya, dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5177), Muslim (no.
1432), Abu Dawud (no. 3742), Ibnu Majah (no. 1913) dan al-Baihaqi
(VII/262), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lafazh ini milik
Muslim.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tir-midzi
(no. 2395), al-Hakim (IV/128) dan Ahmad (III/38), dari Shahabat Abu
Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5173), Muslim (no.
1429 (96)), Abu Dawud (no. 3736) dan at-Tirmidzi (no. 1098), Ibnu Majah
(no. 1914), Ahmad (II/20, 22, 37, 101), al-Baihaqi (VII/ 262) dan
al-Baghawi (IX/138), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1431 (106)), Ahmad
(II/507), al-Baihaqi (VII/263) dan lafazh ini miliknya, dari Abu
Hurairah.
[7]. Al-Insyiraah fii Adaabin Nikaah (hal. 41-42).
[8]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf (no. 19664). Al-Hafizh berkata, “Sanadnya shahih.” (Fat-hul Baari IX/247).
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 2081, 2456, 5434,
5461), Muslim (no. 2036 (138)), Ahmad (IV/120, 121) dan al-Baghawi dalam
Syarhus Sunnah (IX/145, no. 2320).
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/187-188), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu ‘anhu.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2042), at-Tirmidzi
(no. 3576), Abu Dawud (no. 3729), dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallaahu
‘anhu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2055), Ahmad (VI/2,
3, 4, 5), dari Sahabat al-Miqdad bin al-Aswad radhiyallaahu ‘anhu. Do’a
tersebut diucapkan pula bila kita diundang makan atau makan di rumah
orang lain ketika bertamu atau lainnya.
[13]. Diriwayatkan oleh Ahmad (III/118, 138), Abu Dawud (no. 3854),
al-Baihaqi (VII/287), an-Nasa'i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 299)
dan Ibnu Sunni (no. 482), dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Do’a
ini diucapkan ketika seseorang berbuka puasa di rumah orang lain, juga
ketika kita diundang makan. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 171) cet. Darus
Salam, th. 1423 H.
[14]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2130), at-Tirmidzi (no. 1091),
Ahmad (II/381), Ibnu Majah (no. 1905), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi
(VII/148), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[15]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VI/127-128),
at-Tirmi-dzi (no. 1088), Ibnu Majah (no. 1896), Ahmad (III/418 dan
IV/259), al-Hakim (II/183) dan ia berkata, “Sanadnya shahih.” Dan
disepakati oleh adz-Dzahabi.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5162), al-Hakim
(II/183-184), al-Baihaqi (VII/288) dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah
(no. 2267).
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1900), Ahmad
(III/391), al-Baihaqi (VII/289), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[18]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1285
al-Mawaarid), Ahmad (IV/5), al-Hakim (II/183) dan al-Baihaqi (VII/288),
dari ‘Abdullah bin Zubair radhiyallaahu ‘anhu.

Back to top Go down
 
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Nikah-
Jump to: