Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Menunda Nikah Karena Masih Belajar Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Menunda Nikah Karena Masih Belajar Right_bar_bleue


Menunda Nikah Karena Masih Belajar Empty
PostSubject: Menunda Nikah Karena Masih Belajar   Menunda Nikah Karena Masih Belajar EmptyWed 15 Jun 2011 - 14:10

MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang
membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang
melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau
Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar
beberapa tahun lagi. bijimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh
kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang
anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah.

Jawaban.
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.

"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai
akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan
putrimu)".

"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang
mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat
menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri".

Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka
nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka
yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum
Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin
menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau
dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan
studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi
dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi
belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja,
akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di
Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang
masih perlu dikaji ulang.

Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar
(SD) dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur'an
dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya (syarahnya), maka
hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu
yang memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan,
-pent-) dan lainnya, apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu
yang terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal
lainnya.

[ As'illah Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini dkk, Penerbit
Darul Haq]

Back to top Go down
 
Menunda Nikah Karena Masih Belajar
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Nikah-
Jump to: