Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Konsep Islam Tentang Perkawinan

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Konsep Islam Tentang Perkawinan Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Konsep Islam Tentang Perkawinan Right_bar_bleue


Konsep Islam Tentang Perkawinan Empty
PostSubject: Konsep Islam Tentang Perkawinan   Konsep Islam Tentang Perkawinan EmptyWed 15 Jun 2011 - 14:14

KONSEP ISLAM TENTANG PERKAWINAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


MUQADIMAH
Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu
menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut
tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh
suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena
lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan
nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.

Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani
Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan
kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adamlah yang memperoleh
kehormatan untuk memikul amanah Illahi sebagai khalifah di muka bumi,
sebagaimana firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat :
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".
Mereka berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka
bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan
darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : "Sesungguhnya Aku mengetahui apa
yang tidak kamu ketahui". [Al-Baqarah : 30].

Perkawinan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan
penting dan besar. 'Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu
perjanjian yang kokoh dan suci (mitsaqon gholidhoo), sebagaiman firman
Allah Ta'ala.

"Artinya : bijimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian
kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan
mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".
[An-Nisaa' : 21].

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khusunya
suami istri, memelihara dan menjaganya secara sunguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab.

Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap
persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan
yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bijimana mendidik anak,
serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga,
sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam
secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan
yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih (yang
sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen), dengan rujukan ini kita
akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek perkawinan maupun beberapa
penyimpangan dan pergeseran nilai perkawinan yang terjadi di masyarakat
kita.

Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan
ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah
Manusia, Tujuan Perkawinan dalam Islam, Tata Cara Perkawinan dan
Penyimpangan Dalam Perkawinan.

PERKAWINAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala
cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh
manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi
penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas
fitrahnya.

Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan
untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri
kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah
yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak
menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ;
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut
fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang
lurus ; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". [Ar-Ruum : 30].

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an
dan As-Sunnah sebagi satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri
manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang
Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali,
sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas
bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari
agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi". [Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim]

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan
melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik
radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan
larangan yang keras". Dan beliau bersabda :

"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena
aku akan berbanggga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di
hari kiamat". [Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban]

Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada
istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan
beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan
peribadatan mereka. Salah seorang berkata : Adapun saya, akan puasa
sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata : Adapun saya akan
menjauhi wanita, saya tidak akan kimpoi selamanya .... Ketika hal itu di
dengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya
bersabda :

"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi
Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara
kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku
juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak
menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golongannku".[Hadits Riwayat
Bukhari dan Muslim].

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan
dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain
Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan
gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan
yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan
atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas
dari semua tanggung jawab".

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri.
Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga
kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam
pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat
diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama
kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu
kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.

Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka
mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup
ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagian
hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka
kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.

Islam menolak sistem kerahiban karena sistem tersebut bertentangan
dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah
dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi mahluknya. Sikap
enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil
(bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia
berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang
diakaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji
saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".

Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan
ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. Allah memerintahkan untuk kimpoi, dan seandainya mereka fakir
pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah
menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya :

"Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui". [An-Nur : 32]
.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :

"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka,
yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya
supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara
kehormatannya". [Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu
Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah
radliyallahu 'anhu].

Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.

Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal
sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus
menemui Allah sebagai seorang bujangan". [Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul
'Arus hal. 20].

TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
[1]. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah
manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan
aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang amat
kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran,
kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang
telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

[2]. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya
ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji,
yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :

"Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan,
dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak
mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi].

[3]. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq
(perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan
batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalan ayat berikut :

"Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh
rujuk lagi dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang bail.
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah
hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim".
[Al-Baqarah : 229].

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduany sanggup menegakkan
batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah
lanjutan ayat di atas :

"Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu
menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang
pertama dan istri) untuk kimpoi kembali, jika keduanya berpendapat akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah, diternagkannya kepada kaum yang
(mau) mengetahui ". [Al-Baqarah : 230]

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri
melaksanakan syari'at Sialm dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya
rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah wajib. Oleh karena itu
setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami,
maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon
pasangan yang ideal, yaitu: Harus Kafa'ah dan Shalihah.

[a]. Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit
zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam
mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan
kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan
agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan)
hanya diukur lewat materi saja.

Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam
perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan
antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina
rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah
menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq
seseorang, status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang
sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau
kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya
[Al-Hujurat : 13]

"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling
bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal". [Al-Hujurat : 13].

Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk
menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi
yang masih berfaham materialis dan mempertahanakan adat istiadat wajib
mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang
Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah
kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian,
niscaya kamu akan celaka". [Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim
4:175]

[b]. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihan dan wanita harus
memilih laki-laki yang shalih. Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah
ialah :

"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi
memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara
(mereka)". [An-Nisaa : 34]

Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :

"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup
seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti
wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki
yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at
kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya".

Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan
terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak (banyak keturunannya)
dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

[4]. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah.
Menurut konsep Islam, hidup sepenunya untuk beribadah kepada Allah dan
berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga
adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di
samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi
istri-pun termasuk ibadah (sedekah).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk
sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan
bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu
birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu
alaihi wa sallam menjawab : "bijimana menurut kalian jika mereka (para
suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .?
"Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi : "Begitu pula
kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka
akan memperoleh pahala !". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad
5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih].

[5]. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih.
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami
istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". [An-Nahl :
72]

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh
anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas,
yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.

Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan
pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak
"Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami.
Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq
Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami
istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya
ke jalan yang benar.

Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa
pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan
tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek
kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan
mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.

TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan
berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman
para Salafus Shalih -peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan
seperlunya :

[1]. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia
meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh
orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah
disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

[2]. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

[3]. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan
dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang
kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya
mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang
miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih
Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah]

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih,
baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam :

"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin
dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". [Hadist
Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu
Sa'id Al-Khudri].

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.

[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran"
terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan
individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa
cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar
berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang
lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang
salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan
dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang
memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram
hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan
seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya".
[Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.

[2]. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini
bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin
Al-AlBani)

[3]. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam
menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu
sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].

[4]. Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap
acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka
wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu
meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga
sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih
telah mereka matikan dan padamkan.

Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat
istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum
yakin kepada Islam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin ?". [Al-Maaidah : 50]

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam,
maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka
akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :

"Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka
sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].

[5]. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika
mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin
(semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.

Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita
dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah :
Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata :
"Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu
'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu
apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan :

"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan
Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan).
Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i,
Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain].

Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:

"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"

Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

"Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau
mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a
baiynakuma fii khoir) Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan,
Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia
mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad
2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi
7:148].

[6]. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi
pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan
wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus
dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari
semuanya.

[7]. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

KHATIMAH
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang
diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah
(kasih sayang), Allah berfirman :

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram
bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri)
rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".[Ar-Ruum :
21].

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling
memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan
kewajibannya serta memahami tugas dan fungsiya masing-masing yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang
mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat
kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan,
sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka
tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia
mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.

Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam
Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan
membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan,
tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah
Subhanahu wa Ta'ala [Ali-Imran : 19]

"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan
keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi
orang-orang yang bertaqwa". [Al-Furqan : 140].

Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10-11/Th I/1415-1994. Diterbitkan
Oleh Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt II
Kartopuran 241A Surakarta 57152]
Back to top Go down
 
Konsep Islam Tentang Perkawinan
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Nikah-
Jump to: