Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Hukum Memelihara Jenggot

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Hukum Memelihara Jenggot Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Hukum Memelihara Jenggot Right_bar_bleue


Hukum Memelihara Jenggot Empty
PostSubject: Hukum Memelihara Jenggot   Hukum Memelihara Jenggot EmptyTue 14 Jun 2011 - 15:14

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah memelihara
jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau
hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan
memelihara kumis?

Jawaban
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits
yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan
oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari
hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga
habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)’ [1]

Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]

Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang
shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]

Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata,
“Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot
tumbuh adalah fardlu (wajib)”

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong
habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya
memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam
risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui
jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa
memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu,
tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian
sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah
Ta’ala.

“Artinya : Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi
memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau
membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan
dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Potonglsh kumis”,
“Potonglah kumis sampai habis”, “Barangsiapa yang tidak mengambil dari
kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam
riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman
yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian
mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap
larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan
RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya
merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur
jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat
mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula
ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk
bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk
perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal
sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar,
tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]

Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan.

Wallahu waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.

[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, hal.362-363]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas (5892, 5893), Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah (259).
[2]. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah (260)
[3]. Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab (2761), Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah (13) dan kitab Az-Zinah (5047)
[4]. Sunan Abu Daud, kitab Al-Libas (4031), Musnad Ahmad (5093, 5094, 5634)
Back to top Go down
 
Hukum Memelihara Jenggot
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Adab & Perilaku-
Jump to: