Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
HUKUM MENCUKUR JENGGOT Left_bar_bleue98 / 10098 / 100HUKUM MENCUKUR JENGGOT Right_bar_bleue


HUKUM MENCUKUR JENGGOT Empty
PostSubject: HUKUM MENCUKUR JENGGOT   HUKUM MENCUKUR JENGGOT EmptyTue 14 Jun 2011 - 15:15

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari
yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil
sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau
bersabda.

“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [1]

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara
hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang
musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa,
yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya,
bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu
maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat
karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, “Biarkanlah jenggot memanjang”,
“Perbanyaklah jenggot”, “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat
jenggot”).

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu
darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu
berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil
sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan
jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.

[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]


MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKAS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

Jawaban
Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku,
atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan
dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar
Radhiyallahu ‘anhuma.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat
lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainya.

Para fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari
berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah
tanggal/dipotong agar di kuburkan”.

[Kitab Ad-Da’wah, Vol. V jilid II. Hal 79]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
Back to top Go down
 
HUKUM MENCUKUR JENGGOT
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Adab & Perilaku-
Jump to: