HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?
Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau
manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang
menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau
makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah
menegaskan hal itu dengan sabdanya.
"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat
lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab
Al-Libas 2106]
Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar
berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album
kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik
yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain
sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat
haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu
adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu
a'lam
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]
MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?
Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah
haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa
malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal
ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya
adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]