Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan)

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan) Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan) Right_bar_bleue


Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan) Empty
PostSubject: Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan)   Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan) EmptyWed 15 Jun 2011 - 14:03

ATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN)


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan
berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman
para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah
ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh
orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim
meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

äóåóì ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ãóäú íóÈöíúÚó
ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóíúÚö ÈóÚúÖò¡ æóáÇó íóÎúØõÈó ÇáÑøóÌõáõ Úóáóì ÎöØúÈóÉö
ÃóÎöíúåö¡ ÍóÊøóì íóÊúÑõßó ÇáúÎóÇØöÈõ ÞóÈúáóåõ Ãóæú íóÃúÐóäó áóåõ
ÇáúÎóÇØöÈõ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang
yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang
seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang
meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÎóØóÈó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÑúÃóÉó¡ ÝóÅöäö ÇÓúÊóØóÇÚó Ãóäú íóäúÙõÑó
ãöäúåóÇ Åöáóì ãóÇ íóÏúÚõæúåõ Åöáóì äößóÇÍöåóÇ¡ ÝóáúíóÝúÚóáú.

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika
ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka
lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang
wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

ÃõäúÙõÑú ÅöáóíúåóÇ¡ ÝóÅöäøóåõ ÃóÍúÑóì Ãóäú íõÄúÏóãó ÈóíúäóßõãóÇ.

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat
dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang
dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan
para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh
dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua
telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan
sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang
mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para
ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita
muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula
dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki
shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani
radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,

ÅöÐóÇ ÌóÇÁóßõãú ãóäú ÊóÑúÖóæúäó Ïöíúäóåõ æóÎõáõÞóåõ ÝóÇäúßöÍõæúåõ¡
ÅöáÇøó ÊóÝúÚóáõæúÇ Êóßõäú ÝöÊúäóÉñ Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æóÝóÓóÇÏñ ßóÈöíúÑñ.

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya
tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama
Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi
yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku
mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata,
‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman
mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah
saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar
ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah
binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar
apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada
‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah.
Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku
tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa
pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada
sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku
mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku
tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima
tawaranmu.’” [6]

Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang
serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad
telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya
untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu
memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon
kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini
berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami
shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari
surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan
sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at,
kemudian membaca do’a:

Çóááøóåõãøó Åöäöøí ÃóÓúÊóÎöíúÑõßó ÈöÚöáúãößó æóÃóÓúÊóÞúÏöÑõßó
ÈöÞõÏúÑóÊößó æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÝóÖúáößó ÇáúÚóÙöíúãö ÝóÅöäøóßó ÊóÞúÏöÑõ
æóáÇó ÃóÞúÏöÑõ æóÊóÚúáóãõ æóáÇó ÃóÚúáóãõ æóÃóäúÊó ÚóáÇøóãõ ÇáúÛõíõæúÈö.
Çóááøóåõãøó Åöäú ßõäúÊó ÊóÚúáóãõ Ãóäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó (æóíõÓóãöøì
ÍóÇÌóÊóåõ) ÎóíúÑñ áöíú Ýöíú Ïöíúäöíú æóãóÚóÇÔöíú æóÚóÇÞöÈóÉö ÃóãúÑöíú
(Ãóæú ÞóÇáó: ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö) ÝóÇÞúÏõÑúåõ áöíú æóíóÓöøÑúåõ áöíú
Ëõãøó ÈóÇÑößú áöíú Ýöíúåö¡ æóÅöäú ßõäúÊó ÊóÚúáóãõ Ãóäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó
ÔóÑøñ áöíú Ýöíú Ïöíúäöíú æóãóÚóÇÔöíú æóÚóÇÞöÈóÉö ÃóãúÑöíú (Ãóæú ÞóÇáó:
Ýöíú ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö) ÝóÇÕúÑöÝúåõ Úóäöøí
æóÇÕúÑöÝúäöíú Úóäúåõ æóÇÞúÏõÑú áöíó ÇáúÎóíúÑó ÍóíúËõ ßóÇäó Ëõãøó ÃóÑúÖöäöíú Èöåö.

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan
ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku)
dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu
yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau
Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha
Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan
ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih
baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat)
takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah
berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan
ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya
kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan
jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di
mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu
kepadaku.’” [8]

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa
‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan
meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku
berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa
beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan
sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab
pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.”
[11]

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan
judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang
Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan
kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya
menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis
Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat,
Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim
(no. 1412), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lafazh ini
milik al-Bukhari.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud
(no. 2082) dan al-Hakim (II/165), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallaahu ‘anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1087), an-Nasa-i
(VI/69-70), ad-Darimi (II/134) dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1511).
[4]. Lihat pembahasan masalah ini dalam Syarhus Sunnah (IX/17) oleh Imam
al-Baghawi, Syarh Muslim (IX/210) oleh Imam an-Nawawi, Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/97-208, no. 95-98) oleh Syaikh al-Albani,
al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/34-36) oleh Syaikh Husain bin
‘Audah al-‘Awayisyah dan Fiqhun Nazhar (hal. 82-89).
[5]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1085). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1022).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5122) dan an-Nasa-i (VI/77-78). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3047).
[7]. Al-Insyiraah fii Aadabin Nikaah (hal. 22-23) oleh Syaikh Abu Ishaq
al-Khuwaini, Jaami’ Ahkaamin Nisaa'(III/216) oleh Musthafa al-‘Adawi dan
Adabul Khithbah waz Zifaaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 21-22) oleh
‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim.
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1162), Abu Dawud
(no. 1538), at-Tirmidzi (no. 480), an-Nasa-i (VI/80), Ibnu Majah (no.
1383), Ahmad (III/334), al-Baihaqi (III/52) dari Shahabat Jabir bin
‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[9]. Yaitu mushalla tempat shalat di rumahnya.
[10]. Yaitu surat al-Ahzaab ayat 37. Allah telah menikahkan Nabi
shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat
ini.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1428 (89)), an-Nasa-i (VI/79), dari Shahabat Anas radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Jaami’ Ahkaamin Nisaa' (III/218-222).
Back to top Go down
 
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan)
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
» Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah
» Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Aqad Nikah
» Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
» Tata Cara Ruqyah Yang Benar

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Nikah-
Jump to: