Seuramoe Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
HomeSeuramoeSearchRegisterLatest imagesLog in

 

 Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon

Go down 
AuthorMessage
june.dawn
Co-Admin
june.dawn


Join Date : 2011-06-06
Location : Banda Aceh
Posts : 101
Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon Left_bar_bleue98 / 10098 / 100Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon Right_bar_bleue


Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon Empty
PostSubject: Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon   Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon EmptyWed 15 Jun 2011 - 14:07

MENJALIN HUBUNGAN SEBELUM MENIKAH


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : bijimana pandangan agama tentang menjalin hubungan sebelum menikah?

Jawaban
Jika yang dimaksud dengan sebelum menikah adalah sebelum bercampur dan
setelah akad, maka hal itu tidak apa-apa, karena dengan akad nikah itu
berarti ia telah menjadi isterinya walaupun belum melakukan hubungan
badan. Tapi jika itu sebelum akad nikah, pada masa lamaran atau sebelum
lamaran, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Seorang laki-laki
tidak boleh bersenang-senang dengan seorang wanita yang tidak halal
baginya, baik itu dengan obrolan, pandangan atau bersepi-sepian berdua.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

لا يخلون رجل بامرأة ألا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة ألا مع ذي محرم

“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali
bersamanya ada mahramnya. Dan tidaklah seorang wanita menempuh
perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” [HR Al-Bukhari
dalam Al-Jihad (3006), Muslim dalam Al-Hajj (1341)]

Kesimpulannya, jika pertemuan itu setelah akad nikah maka hal itu tidak
apa-apa, tapi jika itu sebelum akad, walaupun setelah lamaran dan
lamarannya diterima, hal itu tidak boleh dan haram, karena wanita itu
masih belum halal baginya sampai terlaksananya akad nikah.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.51]

HUKUM SURAT MENYURAT

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Jika seorang
laki-laki dan seorang wanita saling berkirim surat lalu mereka saling
mencintai, apakah ini dianggap haram?

Jawaban
Perbuatan ini tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan syahwat
antara keduanya dan membangkitkan ambisi untuk saling bertemu dan
berjumpa. Banyak terjadi fitnah akibat surat menyurat seperti itu dan
menanamkan kesukaan berzina di dalam hati, hal ini bisa menjerumuskan ke
dalam perbuatan keji atau menyebabkan terjerumus. Maka kami nasehatkan,
barangsiapa yang menginginkan kemaslahatan dirinya dan melindunginya
hendaklah tidak melakukan surat menyurat, obrolan atau lainnya yang
sejenis, demi memelihara agama dan kehormatan. Hanya Allah lah yang
kuasa memberi petunjnuk.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.58]

OBROLAN WANITA VIA TELEPON

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : bijimana hukumnya
seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang
belum menikah di telepon?

Jawaban
Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya
mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat,
seperti bersajak, bersya’ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu
melalui telepon ataupun lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman.

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا .لأحزاب: ٣٢

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang
baik” [Al-Ahzab : 32]

Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.

[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.60]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini
2, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit
Darul Haq]

Back to top Go down
 
Menjalin Hubungan Sebelum Menikah, Obrolan Wanita Via Telepon
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Anjuran Untuk Menikah : Menikah Dapat Mengembalikan Semangat Kepemudaan
» Anjuran Untuk Menikah : Sebagian Ucapan Para Sahabat Dan Tabi'in Yang Menganjurkan Untuk Menikah
» Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga
» Usia Ideal Menikah
» Faedah Menikah di Usia Muda

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seuramoe Forum :: ● RELIGI & SPIRITUAL ● :: Islam Itu Indah :: Nikah-
Jump to: