MELUKIS MAKHLUK BERNYAWA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di beberapa sekolah,
sebagian pelajar diminta untuk menggambar makhluk bernyawa, atau mereka
diberi gambar yang belum lengkap, kemudian mereka disuruh melengkapi
gambar tersebut. Kadang-kadang mereka diminta untuk menggunting gambar
untuk ditempelkan di atas kertas, dan terkadang pula mereka diberi
gambar dan diminta agar mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat anda
dalam hal ini ? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu
Jawaban
Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk
melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah
menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para
pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan
mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka
memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa
seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat
pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan
menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana
bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak
ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar
manusia atau makhluk bernyawa lainnya.
Maka saya berpendapat bahwa wajib bagi para penanggung jawab pendidikan
untuk melarang para pendidik (guru) menguji dan mengasah kemampuan
murid-muridnya dengan menggambar makhluk bernyawa. Jika mereka
diharuskan menguji dan mengasah kemampuan anak didik dengan gambar
makhluk bernyawa, maka hendaklah mereka menyuruh anak didiknya untuk
menggambar hewan atau makhluk bernyawa tanpa kepala (yang tidak sempurna
wujud dan bentuknya).
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]
APAKAH GAMBAR-GAMBAR YANG ADA DI DALAM BUKU HARUS DIHAPUS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah gambar yang ada
di dalam buku-buku harus dihapus? Dan apakah memotong kepala dari suatu
gambar menghapuskan keharamannya?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa gambar yang ada di dalam buku-buku tidak perlu
dihapus karena hal itu tentu akan sangat menyulitkan, lagi pula
buku-buku tersebut tidak bermaksud menonjolkan gambar yang ada di
dalamnya, melainkan gambar tersebut dimaksudkan untuk ilmu pengetahuan.
Adapun membuat garis antara kaki dengan badan (memotong) sama sekali tidak berpengaruh apa-apa terhadap gambar tersebut.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]
MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA UNTUK KENANGAN
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum
mengambil gambar/foto keluarga dengan kamera hanya sekedar untuk
kenangan dan hiburan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah Shalawat serta salam kita junjungkan kepada RasulNya, berserta para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Mengambil atau membuat gambar makhluk hidup hukumnya adalah haram,
bahkan hal itu merupakan salah satu dosa besar, baik gambar itu diambil
karena tuntunan profesi ataupun bukan, atau gambar itu berupa ukiran
atau lukisan yang dilukis dengan pena dan yang semacamnya ataupun gambar
yang diambil dengan menggunakan kamera atau alat lainnya, atau pahatan
batu dan sebagainya. Baik hal itu dijadikan sebagai kenangan atau untuk
keperluan lainnya, karena hadits yang menjelaskan tentang hal itu
berlaku umum untuk semua jenis gambar dan lukisan benda yang bernyawa,
dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain untuk keperluan yang
sangat penting (seperti KTP, Pasport, dll)
Semoga Allah memberi kita petunjuk dan semoga shalawat serta salam
selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/480)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul
Haq]